Advertisement
Editor: SF
Sumber: setkab.go.id
Info720news.com—Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan
bahwa Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji pada penyelenggaraan
haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi ini.
“Setelah dua tahun, kita
tidak memberangkatkan jemaah haji karena COVID-19, alhamdulillah atas ikhtiar
dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji
dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” ujar Menag, dikutip dari laman
resmi Kementerian Agama (Kemenag), Minggu (24/04/2022).
Menag mengungkapkan,
kloter pertama jemaah direncanakan akan diberangkatkan pada 4 Juni mendatang.
Untuk itu ia meminta jajaran terkait untuk bekerja cepat dan cermat untuk
mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji ini.
“Saya tidak mau ada yang
santai-santai, sebanyak apapun pengalaman yang dimiliki dalam penyelenggaraan
ibadah haji,” ujarnya.
Yaqut menegaskan,
kecepatan dan kecermatan dalam persiapan penyelenggaraan haji harus dilakukan,
mengingat ini adalah kali pertama Indonesia memberangkatkan jemaah haji pada
masa pandemi.
“Karena haji kali ini
berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sejak beberapa hari lalu kita sudah
bersusah payah untuk mendapatkan kuota haji, kali ini kita harus bersusah payah
agar pelaksanaan haji bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Yaqut.
Pemerintah bersama DPR
telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji
tahun ini, rata-rata sebesar Rp39,89 juta.
“Biaya perjalanan ibadah
haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per
jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan,
sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan
biaya visa,” ungkap Menag usai Rapat Kerja Kerja dengan Komisi VIII DPR RI,
Rabu (13/4/2022) lalu, di Jakarta.
Menag menjelaskan, Bipih
merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati
biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah
biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar
Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar
Rp81.747.844,04 per jemaah.