Advertisement
Editor: SF
Sumber: setkab.go.id
Info720news.com—Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan Liquified
Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar tetap sasaran. Hal ini tercantum dalam Surat
Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM,
Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.
SE ini ditujukan kepada
29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG yaitu Aceh,
Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra
Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan
Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan
Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi
Selatan dan Sulawesi Barat.
“Kami mengharapkan
bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg
sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”
ujar Tutuka dalam SE.
Sesuai dengan ketentuan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan,
Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan
dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha
mikro.
Adapun, kelompok rumah
tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk,
menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak
mempunyai kompor gas. Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha
produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan
minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor
gas.
Pengguna lain LPG 3,
sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian,
dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan
Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan
sasaran dan petani sasaran.
Nelayan Sasaran adalah
orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling
besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar
13 Horse Power. Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan
pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki
lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman
pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling
besar 6,5 Horse Power.
Dirjen Migas menegaskan
bahwa pemerintah melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha
binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan
Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan
usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi.