Advertisement
Reporter | WJ | Editor | SF
Info720-Dompu | Rapat
pembetukan desa sadar hukum berlangsung di ruangan Wakil Bupati Dompu pada Senin 24 Mei 2021.
Dalam rapat
tersebut, Kepala DPMPD Kab. Dompu, Khairudin, menegaskan pembahasan ‘Desa Sadar Hukum, harus dilakukan.
Kepala Kemenag Dompu
melalui perwakilanya H. A. Gani Malik, menuturkan terkait pernikahan di bawah
umur di wilayah Kab. Dompu yang
dominan terjadi.
“Untuk
data-data masyarakat yang menikah di bawah
umur akan kami berikan kepada Pemda
Kabupaten Dompu”.
Dalam rapat yang
berlangsung sejak 09.30 itu disinggung
juga soal maraknya pemakaian Narkoba, termasuk oknum anggota Polri sendiri.
Hal ini
disampaikan langsung oleh Kabag Ops Polres Dompu AKP I Komang Astrawan saat rapat tersebut.
“Terkait
Narkoba untuk di Kab. Dompu cukup dominan perkembanganya dengan adanya oknum
anggota Polri yang bermain dengan bisnis ini tapi dari pimpinan kami menindak
tegas apabila ada oknum anggota Polri yang bermain di bisnis Narkoba”.
Sementara Kasat
Intelkam juga turut menyampaikan
masalah keamanan yang terjadi Kabupaten Dompu. “Bahwa seringnya blokade
jalan di Dompu, mungkin kepala
desa dan lurah
bisa memberikan himbauan atau sosialisasi kepada masyarakatnya.
Begitu juga
dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang cukup tinggi. Selain KDRT juga
yang dosorot adalah kasus bunuh diri, khusus di Kecamatan Hu'u, “itu sering
sekali terjadi bunuh diri”.
Tingginya kasus perbuatan cabul yang diakhiri penganiyaan dan pembakaran rumah oleh
keluarga korban terhadap rumah pelaku, tambahnya.
“Kapolda
NTB memberikan apresiasi untuk Polres Dompu terkait keamanan di wialayah
Kab. Dompu yang aman dan kondusif.
“Begitu juga
dengan Pesanya Kapolres, setiap
adanya permasalahan atau kejadian di Desa agar kepala desa ikut turun
menyelesaikan permasalah yang terjadi.
Dari Dikes Kab.
Dompu melalui perwakilanya, Marya Ulfa yang pada intinya “kelestarian
lingkungan sehat di wilayah Dompu
sudah sebagian besar ikut melestarikan lingkungan sehat tersebut”.
Sedangkan tujuan
dan maksudnya dilakukan kegiatan rapat persiapan pembentukan ‘Desa Sadar Hukum’
adalah untuk dilakukan penilaian oleh pemerintah pusat terhadap Desa-desa di
Kab. Dompu terkait prilaku
sadar hukum masyarakat Dompu.
