Advertisement
![]() |
| Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 resmi diterima dan disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu |
Info720.com, Dompu NTB — Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 resmi diterima dan disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Kamis (17/09/26).
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun, didampingi Wakil Ketua I Kurnia Ramadhan, SE., ME., dan Wakil Ketua II Ismul Rahmadin, S.Pd.I., serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Dompu.
Dalam sambutannya, Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Dompu yang telah menerima dan menyetujui Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang diajukan pihak eksekutif.
Menurut Bupati, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan. Pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan serta saran dari DPRD.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Dompu atas kepedulian dan dukungan yang diberikan selama proses pembahasan,” ujar Bambang.
Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Dompu yang telah memberikan perhatian, masukan, saran dan pemikiran, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses penyusunan dan pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Bambang menjelaskan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati menilai, penyelesaian pembahasan tersebut merupakan wujud tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Dompu.
Ia berharap berbagai upaya yang telah dilakukan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dompu. “Mari kita terus perkuat dan kokohkan masa depan Kabupaten Dompu ke arah yang lebih baik dengan saling bekerja sama dan menyatukan persepsi dalam mengabdi serta melayani masyarakat,” katanya.
Sidang paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, pimpinan OPD, Kabag Setda, para camat, pejabat struktural dan fungsional serta elemen terkait lainnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dan persetujuan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Dompu bersama pimpinan DPRD.(Info01)
