-->

Iklan

Kamis, 26 Maret 2026, Maret 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-26T09:19:48Z
Hukpolhukrim

Tinta Merah 80 Persen! Guru PPPK SDN 18 Pekat Diduga ‘Menghilang’, Negara Bayar Gaji untuk Alpa

Advertisement

 

Foto Iksan Sekertaris Dikpora


Info720.com,Dompu NTB - Dugaan pelanggaran disiplin berat mencuat di SDN 18 Kecamatan Pekat. Seorang guru Pendidikan Agama Islam berstatus PPPK penuh waktu, Muhammad, diduga alpa hingga 80 persen berdasarkan data absensi online di BKD Dompu.



Fakta ini memperlihatkan ironi serius: gaji negara tetap berjalan, sementara kewajiban mengajar diduga diabaikan.



Penelusuran media mengungkap, Muhammad disebut-sebut tidak aktif mengajar di SDN 18 sejak awal penempatan lebih dari setahun lalu. Alasannya, seluruh siswa di sekolah tersebut beragama Hindu sehingga ia tidak memiliki jam mengajar.



Namun alih-alih menempuh jalur resmi, Muhammad diduga berpindah secara sepihak ke SDN 2 Simpasai, Woja demi mengejar jam sertifikasi. Ironisnya, namanya tetap tercatat di Dapodik SDN 18, dan tidak ditemukan dalam data absensi maupun Dapodik di sekolah tujuan.



Artinya jelas:

tidak hadir di sekolah asal, tidak tercatat di sekolah tujuan. Lalu di mana kewajiban dijalankan?



Sekretaris Dinas Dikpora Dompu, Iksan, mengatakan saat di konfirmasi Pada Kamis (26/03/2026).pihaknya akan menindak tegas guru dengan kehadiran rendah melalui rekomendasi ke BKD dan Bupati. Namun pernyataan ini terasa terlambat, mengingat dugaan pelanggaran berlangsung lama tanpa tindakan nyata.



Sementara itu, pengawas SDN 18, Kariani, menegaskan bahwa tindakan tersebut menyalahi aturan. Guru tetap wajib hadir sesuai SK penugasan, meskipun tidak memiliki jam mengajar.



Kasus ini berpotensi melanggar:

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (ketidakhadiran tanpa alasan sah)

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (kewajiban disiplin dan tanggung jawab)

Jika terbukti, sanksinya bukan ringan—hingga pemberhentian.



Yang lebih memprihatinkan, kasus ini muncul di tengah rendahnya tingkat kepuasan publik sektor pendidikan Dompu yang hanya 12 persen (zona merah). Fakta ini seolah menjelaskan akar masalah: pengawasan lemah, pembiaran terjadi.



Kepala SDN 18 yang coba dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Kasus ini bukan sekadar soal satu guru, tetapi cermin rapuhnya sistem.



Jika dibiarkan, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang lalai—oknum, atau institusi?((Info02)