-->

Iklan

Senin, 22 April 2024, April 22, 2024 WIB
Last Updated 2024-04-22T13:35:07Z
Hukpolhukrim

Pemuda Muhammadiyah Dompu, Desak Kapolri Copot Kapolres Bima dan Dompu

Advertisement

Doc. Foto Pribadi ketua Pemuda Muhammadiyah, Julkifli, M.Pd


Reporter : Ag Man

Editor.     : Joyo


Info720.com |Dompu, Menyampaikan aspirasi adalah hak demokrasi yang telah di atur dalam UUD 1945 pasal 28 e ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi


Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam berbagai aliansi, baik di kabupaten Dompu maupun Kabupaten Bima NTB, menuntut Stabilitas Harga Jagung, kelangkaan LPG dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya, mendapatkan tindakan Represif dari Aparat Kepolisian.


Seperti aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Tani Menggugat (ARTM) di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu pada 17 April 2024, Aksi Pemuda dan Mahasiswa Desa Laju kecamatan Langgudu Kabupaten Bima pada 20 April 2024 dan aksi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa pada momentum hari jadi Dompu pada 18 April 2024. 


Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Dompu Julkifli M.Pd memandang, aksi brutal kepolisian Bima dan Dompu terhadap masa aksi melanggar hukum dan kebebasan menyampaikan aspirasi


"Kami tidak ingin di negara demokrasi ini, ada tindakan sewenang wenang terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi" ungkap Julkifli kepada media ini saat dimintai pendapat melalui WhatsApp pada Senin, (22/04/2024) 


Menurut ketua Pemuda Muhammadiyah ini, tidak mungkin ada asap kalau memang tidak ada api, begitu juga dengan adanya gelombang masa aksi demontrasi karena ada masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya


"Kami mengecam tindakan Represif yang dilakukan aparat kepolisian yang sejatinya menjadi pengayom masyarakat" tegasnya


Dikatakan bahwa, UU Nomor 2 tahun 2022 itu jelas memberikan penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum ini, sangat tidak dibenarkan apabila kekerasan menjadi pilihan utamanya


"Oleh karena itu kami mendesak Bapak Kapolda dan Kapolri agar segera mencopot Kapolres Kabupaten Bima dan Kapolres Kabupaten Dompu yang dinilai Tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik".