-->

Iklan

Kamis, 25 April 2024, April 25, 2024 WIB
Last Updated 2024-04-26T06:46:22Z
HukpolhukrimInvestigasiLingkungan

Dinilai Tidak Penuhi Syarat Izin, Sejumlah Elemen Masyarakat dan Dinas LHK NTB Berhentikan PT ABB

Advertisement
Dok. Sustrowijoyo. 25/04/2024| lokasi Tambak Udang yang di kelola oleh PT. ABB


Reporter | Sustrowijoyo 

Editor.       | Ag Man


Info720.com, Dompu| PT. Anugerah Berkah Berkelimpahan (ABB) merupakan pelaksana Pembangunan dari PT. Golden Star Indonesia, pada 28/02/2024 lalu meletakkan batu pertama di atas tanah yang dikuasainya seluas 31,8 H sebagai tanda beroperasinya PT yang berfokus pada usaha tambak udang di Desa Kiwu Kec. Kilo Kab Dompu NTB.


Meskipun sudah mulai beroperasi, ternyata PT. ABB menuai banyak kritikan, baik yang dilakukan oleh masyarakat secara personal maupun lembaga pemerhati yang ada di kabupaten Dompu. 


Sebelumnya, pada tanggal 13/03/2024, 15 hari pasca peletakan batu pertama, PT. ABB mendapatkan kritikan keras dari warga asli desa kiwu, Munawir (47 THN), tentang kelengkapan administrasi yang dinilainya ada kejanggalan 


"kuat dugaan saya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu hari ini. Karena faktanya, tak butuh waktu lama bagi PT. ABB ini bisa mengantongi ijin untuk beroperasi dari pemerintah Daerah". Ungkap Munawir, di lansir dari beritatipikor.net pada Kamis 25/04/2024.


Selain itu, Puluhan pemuda dan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Petani dan Nelayan (AGPN) Desa Kiwu kec. Kilo Kab. Dompu NTB, gelar Aksi Demonstrasi di depan Kantor Pemerintahan Desa Kiwu dan di lokasi Pembangunan Tambak udang PT. ABB pada Kamis (25/05/2024) karena dinilai bermasalah pada sisi Administrasi, Legalitas Operasional, keterbukaan soal hasil AMDAL dan lain sebagainya.  

Aksi demonstrasi oleh Aliansi Gabungan Masyarakat Tani dan Nelayan depan Kantor Desa Kiwu pada 25/04/2024

"pembangunan tambak udang yang dilakukan perusahaan setempat diduga tidak mengantongi izin dan tidak terbuka soal hasil Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah Daerah dan Provinsi, Inilah alasan kenapa kami melakukan aksi demo," ujar Adi Sucipto selaku koordinator Aksi di atas Mobil komando 


Kejanggalan lain, menurut Adi, Tambak Udang ini dibangun di atas Lahan Pertanian yang merupakan Zona Hijau, selain itu termasuk wilayah pariwisata laut di Desa Kiwu, menutup Akses Jalan masyarakat menuju tempat pariwisata. Yang lebih menyakitkan, berdasarkan investigasi yang dia lakukan ternyata para karyawan yang bekerja di dalamnya, tidak di gaji berdasarkan standar Upah Minimun Karyawan (UMK) dan tidak ada jaminan keselamatan kerja bagi karyawan. 


Kebijakan PT tersebut telah melanggar Hak karyawan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 03 tahun 1992, UU Nomor 01 tahun 1970, Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 2993, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 2998. dan aturan lainnya yang begitu kompleks mengatur soal hak perusahaan dan karyawan secara adil. 


Adi mengkhawatirkan, dengan adanya aktivitas pertambakan ini akan menimbulkan berbagai penyakit yang berdampak buruk bagi wisatawan dan masyarakat lokal


"Kami juga minta Pemdes Kiwu, khususnya Kades serta lainnya jangan mencoba terlibat dan menikmati pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu," tegasnya. 


Mestinya perusahaan terlebih dahulu mengurus berbagai izin, baru melaksanakan kegiatan. "Ini kegiatan sudah berjalan, sementara izin sedang berproses. Ini sangat aneh dan tentunya melanggar aturan," katanya lagi. 


"Tetapkan upah harian dan bulanan sesuai dengan standar UMK Dompu. Kedepankan pendekatan sosial ke masyarakat untuk membangun kerjasama dengan baik. Itulah aspirasi dan tuntutan kami,” paparnya. 


Sementara itu, Perwakilan Direktur PT ABB Candra Hidayat, dihadapan massa aksi mengaku aktivitas pembangunan tambak udang sudah mengantongi izin.  


Selain itu, sejak berada di wilayah Desa Kiwu, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan para pihak termasuk Pemerintah Desa Kiwu, khususnya Kades. 


"Artinya, tidak mungkin kami melakukan aktivitas tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dan lain lain di wilayah Desa ini," jelasnya. 


Kata Candra, semua tetap diakomodir oleh pihaknya selaku perusahaan. Semua persoalan jika dibahas dengan baik, maka hasilnya akan baik baik saja. Menurutnya, masalah ini hanya terkendala pada tingkat komunikasi antara masyarakat (massa aksi) dengan perusahaan. 


Intinya, semua aspirasi dan tuntutan akan dipertimbangkan oleh perusahaan dan akan dibahas baik di tingkat desa serta lainnya. 


"Intinya setiap apa yang dipertanyakan, tentu akan ada jawabannya. Yang jelas kami perusahaan dalam melakukan kegiatan tetap mengikuti aturan dan prosedur yang ada," terangnya. 


Aksi ini, juga mendapat pengawalan dari Aparat Kepolisian Polsek Kilo dan Manggelewa yang dipimpin langsung Kapolsek. Selain itu, juga dikawal anggota TNI dipimpin Danramil 1614-04/Kilo. Tidak hanya itu, aksi ini juga didampingi secara langsung Kepala Desa Kiwu dan lainnya. 


Pantauan. Wartawan Info720.com dilapangan, akhirnya disepakati secara bersama antara massa aksi dan pihak perusahaan untuk melakukan hearing dan dialog secara langsung dalam ruangan PT. ABB, dan kesimpulannya, PT ABB dihentikan sementara proses pengerjaannya sebelum ada kata sepakat dengan masa aksi terkait dengan point-point tuntutan.


Sebelumnya, pada tanggal 28/03/2024 dinas LHK NTB telah mengeluarkan surat dengan nomor 660/1247/PPL-DISLHK/2024 teguran bersifat sangat penting, sekaligus perintah untuk menghentikan sementara semua proses PT ABB, karena tidak memiliki Persetujuan Lingkungan sebagai dasar Perizinan Berusaha dari Dinas LHK provinsi.

Surat perintah pemberhentian sementara PT ABB oleh Dinas LHK NTB


saat dikonfirmasi kaitan dengan isi surat dari LHK NTB, pihak PT. ABB, Melalui Perwakilannya, Candra hidayat dengan enteng mengatakan sambil menunggu proses izin, proses pengerjaan pembangunan tetap berjalan.