Advertisement
![]() |
Sebelah kanan berturut-turut Najmawati, kakak kandung Najmawati dan Junaidin SH alias Inche usai mediasi di Polres Dompu |Foto Rull| |
Reporter |Rull|
Editor |Rull|
Info720news.com, Dompu - Kasus pencemaran nama baik kini memasuki tahap mediasi. Dua belah pihak dipanggil kepolisian Polres Dompu guna mendapatkan kesepakan damai, Sabtu (4/3/2023).
Dalam tahap mediasi yang digelar di ruang Tipidter (Tidak Pidana Tertentu) belum membuahkan hasil. Pelapor dan terlapor belum menunjukan niat untuk berdamai.
"Kami akan melanjutkan kasus ini sampai ke tingkat selanjutnya," ungkap Junaidin, SH kuasa hukum yang ditunjuk Najmawati.
Dia juga menegaskan bahwa "N" sebagai pihak terlapor melakukan kesalahan fatal. Menggunakan media sosial sebagai alat menyerang pribadi dan institusi.
"Dia (terlapor red) menyerang harkat dan martabat klien saya," tegas Junaidin, pria yang kerap disapa Inche.
Najmawati (pelapor) dan "N" (terlapor) merupakan warga Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB. Sebelumnya Najmawati berutang 15 juta rupiah pada "N" dengan perjanjian dalam hitungan per 10 hari harus membayar bunga sejumlah 3 juta rupiah.
"Klien saya sudah membayar bunga sebanyak 3 kali dari uang tersebut," cetus Inche.
Dia menyesalkan (Ince red) niat baik kliennya tidak dihargai oleh "N" namun mendapat hinaan dan cacian. "Siapa yang tidak marah atas hal itu,?," Tanya Inche dengan penuh heran.
Pihaknya akan mendesak pihak kepolisian untuk mempercepat proses itu.
Penyidik tipiter dihubungi media info720news.com menegaskan, pihaknya akan terus bekerja sesuai prosedur yang berlaku. "Kasus ini tergantung pelapor, kalau menginginkan damai ya damai dan kalau menginginkan kasus tetap berlanjut ya lanjut," ungkap penyidik tipiter.