Advertisement
Reporter |Rull|
Editor |Rull|
Info720news.com, Dompu - Diduga pihak Bawaslu kabupaten Dompu tidak profesional dan melanggar undang-undang Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP terkait seleksi, pelantikan dan pengangkatan Panwascam (Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan). Hal tersebut disampaikan pihak Suryadin dan Penasehat Hukum di Kafe Mai Sai Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB pada Minggu, (12/2/2023) pukul 17,30 Wita.
Pihaknya menduga Bawaslu sengaja meloloskan calon panwascam yang tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi berkas. Ironisnya sebagai pengawas pemilu (Bawaslu kabupaten Dompu) harus taat aturan demi tercapainya proses pemilu jujur, bersih dan adil namun itu tidak dilakukan.
"Beberapa waktu yang lalu, pada tahap seleksi itu ada beberapa hal yang menurut kami janggal dan cacat prosedural," tegas Suryadin penuh yakin pada awak media.
Sebagai pengadu Suryadi mempertanyakan mengapa 7 orang Panwascam di beberapa kecamatan tersebut bisa lolos seleksi. Mereka (7 orang red) merupakan ASN, Guru P3K Provinsi, Sekertaris Desa, Sekertaris BPD Desa.
"Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 117 ayat 1 huruf J yang berbunyi: Mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan, jabatan politik, pada saat mendaftar diri sebagai calon. Namun, undang-undang itu tidak menyurutkan niat pihak Bawaslu meloloskan seleksi, melantik dan mengangkat 7 orang itu yang tidak lolos syarat menjadi anggota Panwascam," tandas pria paruh baya tinggi kekar yang kerap disapa Guru Gale sebagai pihak Pengadu.
Dia juga menambahkan bahwa, dari beberapa orang di atas sampai saat ini belum pernah membuat atau menerima surat pemberhentian sementara. Hal ini membuat pengadu merasa heran.
"ASN minimal mendapat surat pemberhentian sementara dari Sekretariat Daerah maksimal dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati atau Walikota), Guru P3K Sekolah Menengah Atas harus mendapatkan surat pemberhentian sementara dari Gubernur NTB namun ini tidak ada," kata Guru Gale yang secara resmi mengadukan aduannya di DKPP pada 21 November 2022 silam.
Ada 7 orang temuan yang menyebar di beberapa kecamatan yakni Kecamatan kempo dua orang: satu orang ASN, satu orang sekertaris desa. Kecamatan Pekat terdapat satu orang dari unsur yayasan pendidikan. Kecamatan Woja satu orang dari unsur yayasan pendidikan. Kecamatan Dompu satu orang dari guru P3K Provinsi. Kecamatan Pajo satu orang dari unsur pendidikan yayasan.
Pihak Suryadin berharap pada persidangan kode etik penyelenggara pemilu memberikan hukuman tegas pada teradu 1, Ketua Bawaslu Dompu Irwan teradu 2 Swastari Haz dan teradu 3 Wahyudin serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu Agus Awaludin sebagai teradu 4.
"Memberikan sanksi tegas terhadap ketua Bawaslu Dompu maksimal pemberhentian tetap. Dia (ketua Bawaslu red) sering melakukan pelanggaran dan disidangkan yakni pada 2021, 2022 Ketua Bawaslu kabupaten Dompu pernah diadukan ke dewan kehormatan Penyelenggara pemilu dan terbukti bersalah sehingga diberikan sanksi peringatan dan peringatan keras.
Tahun 2023 ini pun harus berhadapan dengan dewan kehormatan," harap Suryadin yang didampingi penasehat hukumnya Hikmah Hasan, SH. MH.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Dompu saat dikonfirmasi (dihubungi lewat via WhatsApp) hanya mengirimkan Ling berita dari beberapa media online dan enggan berkomentar.
