Advertisement
![]() |
Sepasang suami istri saat diamankan aparat keamanan di TKP|Foto Rull| |
Reporter |Rull|
Editor |Str|
Info720news.com, Dompu - Sepasang suami istri atau pasutri, HR (34) tahun dan HM (31) tahun warga Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB ditangkap aparat keamanan, mereka diduga menjual atau mengedarkan obat merek Tramadol tanpa izin resmi dari pihak terkait. Hal tersebut dilakukan aparat ketika mendapat informasi dari masyarakat setempat, Sabtu (7/1/2023) pukul 16.30 Wita.
Suami istri tersebut bukanlah lulusan kedokteran ataupun apoteker yang bisa menjual obat-obatan medis secara bebas. Hal yang aneh tapi nyata mereka leluasa menjual barang tersebut pada pembeli tanpa tahu menahu berapa kali sehari obat itu dikonsumsi.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Adhar, S.Sos., dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan sepasang suami istri di Kandai Dua atas dasar laporan masyarakat.
"Sepasang suami istri ini disinyalir kerap kali menjadikan rumahnya untuk transaksi jual beli Tramadol," ungkap Adhar.
Kasat juga menjelaskan, usai menerima laporan, Tim Puma langsung mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan apabila menemukan barang bukti obat-obatan yang dibatasi peredarannya itu.
"Setelah dipantau kemudian dilakukan penggeledahan, benar saja, Tim menemukan Pil jenis Tramadol tersebut disembunyikan pelaku di plastik warna merah sebanyak 1500 butir," terang Kasat.
Kini, sepasang suami istri itu langsung digelandang ke Mapolres Dompu bersama barang bukti lainnya untuk diproses lebih lanjut. (Humas)