Advertisement
Editor: SF
Sumber: dpr.go.id
Info720news.com—Melihat adanya potensi privatisasi dan masuknya investor
strategis sebagai salah satu langkah penyelamatan Garuda Indonesia, Komisi VI
DPR RI secara eksplisit meminta pemerintah agar mempertahankan minimal 51
persen kepemilikan pada maskapai penerbangan nasional tersebut. Anggota Komisi
VI DPR RI Intan Fauzi menekankan, kepemilikan saham mayoritas pada Garuda
Indonesia masih harus dipegang pemerintah.
“Mengenai majority
shareholders, kita pahami bahwa untuk keberlangsungan usaha ini masuknya
investor baru, yang terpenting adalah pemerintah mayoritas,” pungkas Intan saat
mengikuti Rapat Kerja Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI
dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta,
Jumat (22/4/2022). Hal senada diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi
Durianto yang menegaskan bahwa penguasaan saham pemerintah atas Garuda
Indonesia harus di atas 51 persen.
Sebelumnya, Wakil Ketua
Komisi VI DPR RI Martin Manurung membacakan rekomendasi Panja Penyelamatan
Garuda Indonesia, yang salah satunya terkait kepemilikan negara. “Kelima, Panja
memahami kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang
sedang dilakukan berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan
modal. Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN untuk terus melakukan
koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait
program privatisasi yang akan dilakukan, selama kepemilikan negara minimal 51
persen,” ujar Martin.
Dalam rapat disampaikan
9 rekomendasi yang disusun Panja Penyelamatan Garuda Indonesia, dua di
antaranya memiliki penekanan terkait besaran kepemilikan saham pemerintah.
“Keenam, Panja memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses
penyelamatan Garuda Indonesia. Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN
dan Garuda Indonesia untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI apabila
investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51 persen,”
lanjut Martin.
Dilansir dari Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Garuda Indonesia, Tbk, per 30 September 2021 tertera
proporsi saham pemerintah pada emiten berkode GIIA tersebut berada pada kisaran
60 persen. Besaran tersebut berpotensi tergerus (dilusi) apabila terjadi privatisasi
maupun masuknya investor strategis saat terjadi restrukturisasi pada perusahaan
tersebut.