Advertisement
Sumber | Infopublik.id | Editor | SF
Info720.com | Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU) mengusulkan ke pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) supaya pemilihan umum
(Pemilu) pada 2024 digelar lebih cepat dari 21 April menjadi 21 Februari.
Hal itu
disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra melalui keterangan tertulisnya, Minggu
(30/5/2021), sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari infopublik.id
pada 31 Mei 2021.
“Kami
menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat, untuk menghindari
kekosongan untuk pencalonan Pilkada,” kata
Ilham.
Ilham menuturkan
pihaknya telah melakukan simulasi untuk mempercepat hari pemungutan suara pada
Pemilu 2024.
“Jika nanti kami
laksanakan tetap April 2024, kami khawatir ada perselisihan hasil pemilu, maka
terkendala jika ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemungutan suara ulang atau penghitungan
suara ulang, yang akan memakan waktu,” ujar Ilham.
Tidak hanya itu,
KPU juga mengusulkan ke pemerintah dan DPR RI agar Pilkada turut digelar pada
20 November 2024.
"Walaupun
demikian, dua tanggal itu masih bersifat usulan dan belum dibahas atau
disetujui oleh pemerintah serta DPR RI," kata Ilham.
Perubahan tanggal
itu, menurut Ilham, harus dibicarakan lebih lanjut dan KPU akan menerima
masukan dari seluruh pihak, terang Ilham.
“Berbeda dengan
2024, menurut kami, Pemilu 2024 memerlukan energi dan biaya yang signifikan
serta perhatian dari berbagai penyelenggara pemilu,” kata dia.
Ilham
menyampaikan pihaknya telah menyampaikan usulan itu ke anggota dewan saat rapat
dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI minggu ini.
Sementara
itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan
untuk Pemilu dam Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati meminta KPU
melakukan simulasi Pemilu dan Pilkada yang nantinya akan digelar pada 2024.
Menurut
Khoirunnisa, simulasi secara riil dibutuhkan agar ada perbaikan tata kelola
terutama dalam mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi saat Pemilu
dan Pilkada 2024.
Ia menyatakan
pada Pemilu 2019, lebih dari 500 anggota kelompok penyelenggara pemungutan
suara (KPPS) meninggal dunia akibat kelelahan saat bertugas.
“Hasil kajian
lintas disiplin Universitas Gadjah Mada menunjukkan petugas KPPS meninggal
dunia, karena manajemen risiko tidak ada,” ujar Khoirunnisa.
