Advertisement
Sumber| menlhk.go.id |Editor | SF
Info720.com | Balai
Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) bersama Balai Besar
Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Seksi Konservasi Wilayah
(SKW) III Lampung BKSDA Bengkulu melepasliarkan 14 individu kukang sumatera
(Nycticebus coucang) di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
(TNBBS) Lampung.
Empat belas
primata yang terancam punah itu merupakan satwa hasil serahan masyarakat ke
sejumlah wilayah kerja Balai Besar KSDA di Jawa Barat serta Jakarta dan
dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata yang dikelola BBKSDA Jawa Barat
bekerjasama dengan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR) Indonesia, di kaki
Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.
Sebelum dilepasliarkan,
kukang-kukang yang terdiri dari 5 jantan dan 9 betina ini telah menjalani
proses pemulihan dan perawatan di pusat rehabilitasi untuk menstimulasi kembali
perilaku alamiah mereka.
Dimulai dari masa
karantina dan pemeriksaan medis, observasi perilaku hingga dinyatakan sehat dan
siap ditranslokasi untuk dilepasliarkan.
Proses panjang
ini harus mereka jalani untuk mengembalikan sifat liar alami dan menjamin bahwa
mereka bisa bertahan hidup dan berkembang biak di habitat alaminya.
Namun sebelum benar-benar
dilepasliarkan, mereka terlebih dahulu akan menjalani masa habituasi atau adaptasi
di habitat barunya ini.
Di area habituasi
itu tumbuh berbagai jenis pepohonan yang menjadi pakan alami dan naungan
kukang. Proses habituasi ini memakan waktu selama sekitar dua minggu untuk
memberikan waktu kukang tersebut beradaptasi dan mengenal lingkungan barunya.
Selama masa
habituasi ini, tim di lapangan tetap mengamati dan mencatat perkembangan mereka
setiap malamnya.
Jika selama masa
habituasi semua kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, barulah mereka
benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam bebas.
Sebelum
dilepasliarkan, kukang diserahterimakan di Kantor Balai Besar TNBBS yang
diterima langsung oleh Plt. Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto, disaksikan oleh
Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Lindung (KPHL) Kotaagung Utara Didik Purwanto,
mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Rusmaidi (Polhut Penyelia)
mewakili Kepala SKW III Lampung BKSDA Bengkulu.
Kukang ini
kemudian diangkut menuju Stasiun Penelitian Way Canguk (SPWC) Resort Pemerihan
SPTN Wilayah II Bengkunat BPTN Wilayah I Semaka BBTNBBS atau secara
administratif pemerintahan masuk dalam Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bangkunat
Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung untuk dilepasliarkan.
Lokasi ini
dipilih karena berdasarkan kajian habitat hasil survey, lokasi pelepasliaran ini
merupakan lokasi yang tepat untuk satwa jenis primata, dikutip dari menlhk.go.id
pada 26 Mei 2021.
Pelepasliaran ini
terlaksana atas kerja sama Balai Besar TNBBS, Balai Besar KSDA Jawa Barat, SKW
III Lampung Balai KSDA Bengkulu dan Yayasan IAR Indonesia.
Selain memberikan
kesempatan kedua bagi kukang hasil serahan, pelepasliaran ini juga menjadi
salah satu upaya untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di dalam
kawasan konservasi. Di samping itu juga untuk menjaga dan meningkatkan populasi
jenis primata sebagai satwa endemik.
Pelaksana Tugas
Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto, menyampaikan bahwa Kukang (Nycticebus sp)
atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi
oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan
Satwa Dilindungi.
Kukang, primata
yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi
oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on
Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk
perdagangan internasional.
Plt. Kepala Balai
Besar TNBBS juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berburu dan/atau
memelihara satwa Kukang ini, karena kehidupan satwa di alam bebas lebih baik
dan tetap mendukung program konservasi satwa liar di TNBBS.
Hal yang sama
juga disampaikan oleh Kepala KPHL Kotaagung Utara Didik Purwanto, S.Hut. yang
mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
“Terimakasih
kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (IAR)
Indonesia yang telah secara bersama melaksanakan kegiatan pelepasliaran Kukang.
“Kami berharap
binatang yang dilindungi ini dapat berkembang biak secara normal dan lestari
dihabitatnya.
“Kami juga
menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perburuan dan meminta
masyarakat untuk menyerahkan satwa yang
diljndungi kepada petugas KSDA jika masih memeliharanya”, ujar Didik.
