Advertisement
Sumber | walhi.or.id | Editor | SF
![]() |
Foto/ilustrasi gedung
pengadilan/Pixabay-mbraun0223 |
Info720-Dompu
| Untuk pertama kalinya
dalam sejarah, hakim meminta pertanggungjawaban perusahaan karena menyebabkan
krisis iklim.
Hal ini terjadi
sebagai akibat dari gugatan hukum yang diajukan oleh Friends of the Earth
Belanda (Milieudefensie) bersama dengan 17.000 penggugat dan enam organisasi
lain, pengadilan di Den Haag memutuskan bahwa Shell harus mengurangi emisi CO2
sebesar 45 persen dalam 10 tahun.
Putusan
bersejarah ini memiliki konsekuensi yang sangat besar bagi Shell dan korporasi
pencemar besar lainnya secara global.
Donald Pols, direktur
Friends of the Earth Belanda: "Ini adalah kemenangan monumental bagi
planet kita, untuk anak-anak kita dan merupakan langkah menuju masa depan yang
layak huni bagi semua orang.
“Hakim tanpa ragu
menyatakan: Shell menyebabkan perubahan iklim yang berbahaya dan harus
menghentikan perilakunya yang merusak sekarang”.
Roger Cox,
pengacara Friends of the Earth Belanda mengatakan: "Ini adalah titik balik
dalam sejarah. Kasus ini unik karena ini adalah pertama kalinya hakim
memerintahkan perusahaan besar pencemar untuk mematuhi Perjanjian Iklim Paris.
Keputusan ini mungkin juga memiliki konsekuensi besar bagi pencemar besar
lainnya".
Keputusan
pengadilan di Den Haag akan memiliki konsekuensi besar secara internasional,
Sara Shaw dari Friends of the Earth International:
"Ini adalah
kemenangan penting bagi keadilan iklim. Harapan kami adalah bahwa putusan ini
akan memicu gelombang litigasi iklim terhadap pencemar besar, untuk memaksa
mereka berhenti mengekstraksi dan membakar bahan bakar fosil. Hasil ini adalah
kemenangan bagi komunitas di belahan dunia Selatan yang menghadapi dampak krisis
iklim yang menghancurkan”.
Poin utama dari
putusan: Royal Dutch Shell harus mengurangi emisinya hingga 45 persen netto
pada akhir tahun 2030. Shell juga bertanggungjawab atas emisi dari pelanggan
(cakupan 3) dan pemasok.
Ada ancaman
pelanggaran hak asasi manusia terhadap 'hak untuk hidup' (right to life) dan
'kehidupan keluarga yang tidak terganggu' (undisturbed family life).
Shell harus
segera mematuhi keputusan tersebut, karena kebijakan iklim Shell saat ini tidak
cukup konkret.
Menanggapi hasil
putusan gugatan iklim terhadap Shell, Yuyun Harmono, Manajer Kampanye Keadilan
Iklim WALHI/Friends of the Earth Indonesia mengatakan” Putusan ini merupakan
langkah maju yang sangat besar bagi gerakan iklim internasional.
Salah satu
pencemar terbesar di dunia akhirnya dipaksa bertanggung jawab. Putusan ini akan
membuka pintu bagi gugatan yang sama di negara-negara lain seperti Indonesia
dimana korporasi yang bergerak di industri ekstraktif dan perkebunan besar
menikmati keuntungan ekonomi diatas kehancuran lingkungan dan iklim.
Putusan ini juga
harus ditindaklanjuti dengan mendorong aturan yang mengikat bagi korporasi
untuk tunduk pada target menurunan emisi global sebagaimana dimandatkan dalam
Perjanjian Paris tentang perubahan iklim”.
Syaharani dari
Jeda Iklim menambahkan ”Putusan ini menunjukkan langkah maju setidak-tidaknya
pada dua hal: pertama, bahwa korporasi juga memiliki kewajiban untuk
menghormati hak asasi manusia yang terancam pemenuhannya oleh perubahan iklim.
“Korporasi
sebagai salah satu pihak yang paling berkontribusi terhadap perubahan iklim
harus mengambil peran terdepan dalam upaya mitigasi perubahan iklim dengan
membuat rencana mitigasi yang konkret.
“Kedua, putusan
ini mempertegas peran pengadilan dalam isu perubahan iklim. Korporasi besar
harus sadar bahwa mereka bisa dimintakan pertanggungjawaban di pengadilan atas
kontribusi mereka terhadap perubahan iklim,” dikutip dari walhi.or.id pada 27
Mei 2021.
