-->

Iklan

Selasa, 08 September 2026, September 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-08T07:09:14Z
HealthHukpol

Klaim Minta Maaf 13 Kali Dipersoalkan, Wardan Tegaskan Jenk Fitri Tak Pernah Menemuinya

Advertisement


Foto Samping kanan Wardan Boftem,
Samping kiri  Fitrianingsih alias Jenk Fitri 

Info720.com, Dompu NTB - Pernyataan Tersangka Nur Fitrianingsih alias Jenk Fitri yang mengaku telah 13 kali menyampaikan permintaan maaf terkait unggahan di media sosial mendapat bantahan dari Wardan Boftem.


Wardan, selaku pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah bertemu langsung dengan Jenk Fitri.


“Sampai detik ini terlapor belum tatap muka dengan keluarga besar kami, terutama dengan saya selaku pelapor,” kata Wardan dalam keterangan pers, Selasa (08/09/2026) pagi.


Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim Jenk Fitri yang sebelumnya menyebut telah berulang kali meminta maaf kepada keluarga Hj. Mahdalena.


Menurut Wardan, sejak awal pihaknya telah memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sebelum perkara berlanjut ke proses hukum.


Ia menyebut, kesempatan untuk berdamai telah dibuka selama lebih dari satu tahun sejak laporan perkara dibuat pada Januari 2025 tahun lalu.


Bahkan, kata Wardan, Hj. Mahdalena telah beberapa kali berupaya memfasilitasi pertemuan antara dirinya dengan Jenk Fitri untuk mencari penyelesaian secara damai.


“Manusia itu sifatnya dhoif atau lemah dan tidak lepas dari salah maupun khilaf. Makanya kami memberikan ruang untuk menyelesaikan hal ini secara damai. Sayangnya dia tidak mau datang,” ujarnya.


Wardan mengatakan sedikitnya tiga kali upaya mediasi telah dilakukan. Namun, menurut dia, Jenk Fitri tidak hadir dalam pertemuan yang telah difasilitasi tersebut.


“Tiga kali Umi Mahdalena menjembatani, malah terlapor justru tidak hadir. Dengan alasan hujan pada saat itu, sedangkan Umi Mahdalena sendiri menerobos hujan pada saat itu demi mendapatkan kebaikan,” katanya.


Ia menjelaskan, upaya mediasi tersebut dilakukan dalam beberapa tahapan penanganan perkara.


“Pertama baru memasuki laporan bulan April, kedua ketika ditetapkan tersangka dan setelah dipanggil lagi jadi tersangka,” bebernya.


Wardan berharap publik berhenti mengaitkan masalah ini dengan Hj. Mahdalena secara pribadi, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, karena ini murni demi menjaga martabat keluarga yang dinilai telah dihina dan direndahkan. 


"Karena perlu masyarakat dan media ketahui, masalah ini tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan beliau. 

Jangan menyeret sikap bahkan kebijakan beliau sebagai pemimpin, 

Beliau sudah pernah berupaya untuk menjembatani kasus ini, namun hasilnya nihil ", ujarnya. 


Sebelumnya, dikutip dari laman berita kabarbima.net, (07/09/2026), Jenk Fitri mengungkapkan versinya terkait perkara yang kini menjerat dirinya menyandang status sebagai tersangka tersebut


Ia menyebut persoalan bermula ketika dirinya membagikan unggahan akun Facebook Denalex Atabranta Denalex yang berisi kritik terhadap Hj. Mahdalena mengenai perhatian kepada tim pemenangan setelah memenangkan kursi DPR RI.


Jenk mengaku kemudian mendapat komentar dari Wardan yang menurutnya menyinggung dirinya dan almarhum mantan suaminya.


“Saya tidak terima atas pernyataan di kolom komentar. Apalagi dia menyinggung almarhum mantan suami saya dibilang mengambil uang dari Mahdalena saat kampanye,” ujar Jenk saat dikonfirmasi, Jumat (04/09/2026).


Jenk mengakui dirinya kemudian menyampaikan pernyataan keras terhadap keluarga Hj. Mahdalena melalui media sosial.


Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kekeliruan dan mengaku telah berulang kali menyampaikan permintaan maaf.


“Saya langsung minta maaf paginya, bahkan terus melakukannya dan sudah 13 kali, supaya almarhum suami saya tenang di dalam baka,” ungkapnya.


Di sisi lain, Hj. Mahdalena menyatakan bahwa secara pribadi dirinya telah memaafkan Jenk Fitri.


Namun, Hj. Mahdalena menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang membuat laporan sehingga proses hukum perkara tersebut berada pada ranah Wardan sebagai pelapor.


“Saya secara pribadi sudah maafkan, tapi Wardan yang belum mau maafkan,” tutur Ketua DPC PKB Kab. Bima itu, Selasa (08/09/2026) siang.


Hj. Mahdalena yang akrab disapa Umi Lena Tersebut juga membantah klaim Jenk Fitri mengenai permintaan maaf sebanyak 13 kali. Menurutnya, Jenk Fitri belum pernah bertemu langsung dengan Wardan.


“Kalau dia bilang sudah meminta maaf sampai 13 kali, itu tidak benar. Dia tidak pernah bertemu langsung dengan Wardan,” tegasnya, 


Umi Lena mengaku sebelumnya telah berupaya mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.


“Bahkan saya pernah memfasilitasi Jenk Fitri dengan Wardan, namun dia tidak datang saat hendak dimediasi,” bebernya.


Sekadar informasi, perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat tersangka Nur Fitrianingsih alias Jenk Fitri kini memasuki tahapan baru.


Setelah sebelumnya ditangani penyidik Polda NTB, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).Team