Advertisement
![]() |
Info720.com, Dompu NTB - Rencana pembangunan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Yayasan KB Mekar Sari Dompu yang berlokasi di Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB, menuai keberatan dari pihak sebagai ahli waris pemilik lahan. Pembangunan tersebut direncanakan berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 810 meter persegi yang dikenal dengan lokasi Uma Belanda So Ondor Name.
Program revitalisasi tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp1.342.359.000 atau sekitar Rp1,34 miliar. Namun, penggunaan lahan untuk pembangunan itu dipersoalkan karena pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyebut status kepemilikan tanah hingga kini masih dalam sengketa.
Pihak yang keberatan meminta agar tidak ada tindakan yang dapat mengubah kondisi fisik tanah, menguasai, memanfaatkan, memindahtangankan, maupun memberikan hak kepada pihak lain selama proses penyelesaian sengketa belum memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, mereka mempertanyakan keabsahan sertifikat yang selama ini menjadi dasar penguasaan atas lahan tersebut. Menurut pihak ahli waris Atas nama inisialnya AS & AD, sertifikat tersebut dinilai tidak sah dan diduga batal secara hukum. Mereka juga menduga terdapat manipulasi dokumen dalam proses penerbitannya.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang keberatan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari instansi yang berwenang. Pihak ahli waris menyebut proses penerbitan sertifikat tersebut telah berlangsung sejak 2012.
Hasil pantauan lapangan Media Info720.com untuk memastikan informasi terkait status tanah, pihak ahli waris mengaku telah mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna mengecek arsip pembayaran pajak terakhir. Dari hasil pengecekan yang mereka klaim diperoleh, dalam aplikasi tercatat adanya keterangan bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa.
Atas persoalan tersebut, pihak sebagai ahli waris mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu agar mengambil langkah kehati-hatian dengan menghentikan sementara kegiatan pembangunan revitalisasi KB Mekar Sari Dompu sampai status kepemilikan tanah memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
“Kami meminta pembangunan dihentikan sementara sebelum ada kejelasan yang jelas mengenai status tanah tersebut. Jangan sampai anggaran negara yang jumlahnya lebih dari Rp1,3 miliar digunakan untuk pembangunan di atas lahan yang masih bermasalah secara hukum,” ungkap pihak ahli waris kepada media ini, Rabu (29/9/2026).
Selain mempersoalkan sertifikat, pihak ahli waris juga mengaku tidak pernah terlibat atau menandatangani surat jual beli maupun surat hibah atas seluruh lahan tersebut. Mereka menyebut tanah tersebut secara sepihak dijual oleh AMH, yang menurut keterangan mereka saat ini berada di Kalimantan, kepada DRS yang disebut sebagai kakaknya.
Menurut keterangan Umi Imo selaku pihak pemilik tanah, lahan yang pernah diberikan kepada AMH melalui hibah hanya seluas dua are. Ia menegaskan tidak pernah memberikan tanah lebih dari luas tersebut kepadanya.
“Saya memberikan hibah kepada AMH hanya sebanyak dua are. Saya tidak pernah memberikan tanah lebih dari itu. Karena itu, saya sangat keberatan apabila pihak AMH dan DRS mengambil atau menguasai seluruh tanah tersebut,” ungkap Umi Imo lewat ahli waris.
Sementara itu, berdasarkan pernyataan Sekretaris Dinas Dikpora, pihak Yayasan Mekar Sari Dompu tetap berpegang pada sertifikat yang dimiliki. Secara administratif, pihak yayasan disebut memiliki dasar kepemilikan atas tanah tersebut.
Pernyataan ini menjadi bagian penting dalam persoalan tersebut karena terdapat perbedaan klaim antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak yayasan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan Mekar Sari Dompu terkait persoalan tersebut tidak merespon.(Info01)
