-->

Iklan

Jumat, 27 Maret 2026, Maret 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-27T05:31:29Z
HealthHukpol

Guru P3K Terindikasi Pelanggaran Disiplin, Sekdis Dikpora: Tak Akan Ditolerir

Advertisement


Foto Azhar PLH Kepala Sekolah SD 17 Pekat


Info720.com, Dompu NTB - Praktik indisipliner kembali mencoreng dunia pendidikan di Kecamatan Pekat. Seorang guru P3K penuh waktu, Era Samsida, diduga “kabur” dari SDN 17 Pekat hanya beberapa bulan setelah menerima SK penempatan dari Bupati Dompu.


Dengan berbekal nota tugas dari Dinas Dikpora, Era berpindah mengajar ke sekolah yang lebih dekat dengan domisili orang tuanya di Desa Dore Bara, Kecamatan Dompu. Namun, langkah tersebut dinilai bermasalah. Pasalnya, data pokok pendidikan (Dapodik) dan absensi online tetap tercatat di SDN 17 Pekat, bukan di sekolah tempat ia menjalankan nota tugas.


Situasi ini mempertegas dugaan pelanggaran administrasi dan disiplin ASN. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Tak hanya itu, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga menegaskan prinsip profesionalitas dan integritas pegawai, termasuk kewajiban menjalankan tugas sesuai penempatan resmi pemerintah.


Sekitar lima bulan setelah polemik berjalan, Bupati Dompu mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh guru P3K kembali ke sekolah sesuai SK awal. Namun, Era tetap tak bergeming.


Ironisnya, hasil penelusuran terbaru menunjukkan Era kini menerapkan pola kerja tak lazim: tiga hari di SDN 17 Pekat dan empat hari di SDN Dore Bara. Pola ini dinilai mencerminkan pembiaran sistemik—seolah aturan negara bisa dinegosiasikan secara personal.


PLH Kepala SDN 17 Pekat, Azhar Saat di konfirmasi media ini melalui TLP Via WhatsApp,Pada Kamis (26/03/2026).mengakui kondisi tersebut. Ia menyebut sebelum menjabat, Era jarang masuk hingga mencapai 80-90 persen ketidakhadiran.


“Setelah saya menjabat Agustus 2025, saya tegur. Era akhirnya kembali, tapi minta pembagian hari karena alasan orang tua sakit. Karena kemanusiaan, saya izinkan,” ujarnya.


Namun, kebijakan itu justru menuai kritik. Pengawas sekolah, Anisa Yuniarti, mengaku tidak pernah menerima laporan resmi dari pihak sekolah.


“Seharusnya kepala sekolah melaporkan. Ini pelanggaran serius. Harusnya diberikan SP 1, 2, sampai 3, bukan dibiarkan,” tegasnya. Ia memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti dan pihak terkait akan dipanggil.


Di sisi lain, Sekretaris Dinas Dikpora Dompu, Iksan, menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran.


“Jika ada rekomendasi pengawas dan terbukti berat, kami akan ajukan pemutusan kontrak melalui BKD dan Bupati,” katanya.


Ia juga mengungkap kondisi pendidikan Dompu saat ini masih memprihatinkan. Tingkat kepuasan publik baru menyentuh angka 12 persen.


“Ini menjadi alarm keras. Disiplin guru adalah kunci. Tanpa itu, mustahil kualitas pendidikan membaik,” tegasnya.


Kasus ini menjadi potret buram lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Ketika satu guru bisa “mengatur” sistem, maka yang runtuh bukan hanya disiplin, tapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.(Info02)