Advertisement
Info720.com, Dompu NTB - Sabarudin resmi melaporkan selaku ketua KSM inisial (BR) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 19.22 Wita, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan anggaran pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Kampacimeci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Laporan ini dibuat karena Sabarudin merasa keberatan dan dirugikan atas tindakan penyelewengan anggaran pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Kampacimeci.
Pemkab Dompu menyajikan realisasi belanja barang dan jasa pada laporan realisasi anggaran (LRA) Thn 2024 senilai Rp 420.876.692.502,56 atau sebesar 96,97% dari anggaran senilai Rp 434.012.960.403,00.
Realisasi tersebut di antaranya berupa belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat senilai Rp 104.054.484.208,00, termasuk belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat pada dinas pekerjaan umum dan penata ruang (PUPR) berupa pekerjaan pembangunan tangki septic skala individual pedesaan pada 12 desa di enam kecamatan dengan total pekerjaan senilai Rp 7.644.000.000,00.Ungkap sahbudin saat di konfirmasi pada Senin (23/02/2023).
Pekerjaan pembangunan tangki septic skala individual dibagi menjadi tiga termin pekerjaan dengan detail sebagai berikut: Cempi jaya 53 unit, dorebara 53 unit, doropeti 53 unit, Huu 53 unit, Jala 53 unit, Kampasi Mcei 53 unit, Kareke 53 Unit, Mumbu 53 unit, So nggajah 53 unit, Sori tatanga 53 unit, Taa %3 unit, madaprama 53 unit.paparnya
![]() |
| Foto surat tanda bukti laporan |
Berdarkan hasil pemeriksaan pekerjaan diketahui bahwa total senilai Rp 7.644.000.000,00 terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan dan tidak terdapat material pekerjaan di lokasi senilai Rp 1.720.800.000,00.
Permasalahan atas pelaksanaan pekerjaan di antaranya sebagai berikut: Pekerjaan pembangunan tangki septic skala individual belum didukung dengan perjanjian yang memadai, realisasi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat pada dinas PUPR dilakukan dengan mekanisme swakelola tipe IV dan dilaksanakan oleh kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).ujarnya
Dinas PUPR sebagai pemberi kerja menerapkan proses pemilihan KSM yang akan mengerjakan proyek tersebut dengan kriteria KSM tersebut dibentuk dan ditunjuk oleh yang akan menerima manfaat pembangunan tangki septic skala individual tersebut.
Hasil pekerjaan belum dapat dimanfaatkan dan belum sesuai tujuan pembangunan. Hasil uji fisik pekerjaan pada 64 pembangunan tangki septic skala individual diperoleh hasil yang tidak sesuai dengan isi perjanjian dan masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan hingga laporan ini di buat.tutup sahbudin
Sabarudin menuntut agar ketua KSM (BR) diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan anggaran pembangunan Tangki Septik Skala Individual Desa Kampacimeci.(Info01)

