Advertisement
![]() |
| Foto masaa aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Dompu |
Info720.com, Dompu NTB - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Dompu menyuarakan kecaman keras terhadap dugaan penyerobotan lahan, pengerusakan fasilitas warga, serta kriminalisasi terhadap masyarakat Dusun Kuta, Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, oleh Pemilik dan pengelola Pondok Pesantren Al Wildan Dompu.
Menurut ketarangan yang di himpun oleh oleh wartawan dari warga sekitar pembangunan pondok pesantren Al-Wildan , kegiatan pembangunan masih terus berlanjut tanpa mempedulikan keadaan disekitar seperti batu di tebing menyebabkan kandang kambing rusak, ternak hilang, dan batu material hampir menimpa rumah warga. Situasi ini bukan sekadar pelanggaran batas lahan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
Ketegangan semakin memuncak ketika pihak Pondok Al Wildan justru melaporkan warga yang menolak penyerobotan, se hingga warga tersebut kini ditahan oleh Polres Dompu.
Ketua PDPM Dompu, Agus Suratman, S.Pd, saat di temui ditaman kota Dompu oleh wartawan pada (Kams,) berkomentar, tindakan yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola pondok pesantren Al wildan di desa rasa bou tersebut sangat mencederai prinsip prinsip islam yang melarang ummatnya untuk berbuat dzolim.
“Sungguh mengherankan, jika ingin membangun pendidikan islam yang memanusiakan manusia dengan cara cara melangar dan melabrak sejumlah prinsip penting”
Diketahui, Pada tanggal 26 April 2024 lalu, pembangunan pondok pesantren Al Wildan tersebut pernah dipersolkan oleh masyarakat sekitar, dibuktikan dengan adanya pertemuan difasilitasi oleh Camat Hu,u dikantor camat, di hadiri oleh masyarakat sebaai korban, ketua DPRD Dompu Muttakun SH dan sejumlah pihak, dikarenakan terindikasi Pihak Al Wildan melakukan pengerukan tanah/material yang merugikan masyarakat sekitar dan di duga tidak memiliki izin dan H. Haris selaku pelaksana mengakui belum meliki izin lenkap dan berjanji akan melengkapi administrasinya.
lucunya, Masyarakat sekaligus korban yang mempersolkan pembangunan pondok pesantren Al Wildan di duga melanggar prosedur tersebut kini telah di penjarakan oleh Pemilik dan pengelola Al Wildan. Inikan Dzolim namanya, Tegas Agus.
Diketahui juga, pada tahun 2020, pemerintah desa Rasa bou pernah mengeluarkan edaran pelarangan bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan pegunungan yang berada di belakang kampung tepatnya di Doro Adu untuk kegiatan pertanian dan lain sebagainya karena berpotensi menimbulkan kerusakan dan kerugian bagi warga sekitar, justru kini telah di keruk, di duga oleh Pihak Pondok pesantren Al Wildan Internasional School cabang Dompu dan belum di ketahui Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)nya.
Kami, Pemuda Muhammadiyah Dompu akan terus melakukan pendampingan hukum, advokasi, hingga koordinasi lintas lembaga agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan, Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik tidak adil berlangsung. Penegakan hukum harus objektif dan transparan. Tidak boleh ada aparat yang bertindak di luar prosedur, Tegas Agus yang saat ini menjabat sebagai ketua pemuda Muhamadyah.(Team)
