-->

Iklan

Sabtu, 15 November 2025, November 15, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-15T14:26:41Z
Investigasi

Pembunuhan Sadis di Dompu, Pelaku Divonis 11 Tahun 6 Bulan, LP Beri Bebas Bersyarat

Advertisement
Foto Ilustrasi Pembunuhan Sadis Bebas
Bersarat 


Info720.Com, Dompu NTB - Keluarga korban pembunuhan merasa geram dan naik pitam. Hal tersebut lantaran orang yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan dan divonis 11 tahun enam bulan penjara oleh pengadilan kini dinyatakan bebas bersyarat (BB).



Peristiwa Pembunuhan sadis yang menewaskan Iskandar Warga Desa Mangge Asi Kec. Dompu Kab. Dompu, NTB dengan luka menganga bagian tangan, kepala dan leher nyaris terputus. Pembunuhan itu terjadi di kandang ayam di tengah ladang jagung pada 12 Juni 2020 silam pukul 13.30 Wita yang dilakukan oleh Sarifudin asal Desa 0'o Dompu.



"Kami sangat kecewa terhadap Lembaga Permasyarakatan (LP) Dompu karena mereka melepaskan pembunuh biadab itu," ungkap orang tua korban, Hj Siama wanita 76 tahun.



Dia merasa bahwa kematian anaknya yang tidak wajar masih menyimpan trauma yang sangat mendalam. Sampai saat ini kematian itu tidak pernah dia lupakan dan bahkan kondisi anaknya (Iskandar red) yang penuh luka dan bermandikan darah masih menghantui ingatannya.



"Dodo si Pahu ana labo wo'o na sambele ba dou, Ade Ina be Mada sedih dan iha Ade? (ketika saya melihat anak saya yang sudah meninggal dengan leher di gorok, lalu ibu mana yang tidak bersedih dan sakit hati," ungkapnya dengan nada sedih.



Kasus pembunuhan sadis tersebut mendapat perhatian publik. Pihak keluarga dan masyarakat bersama mengawal kasus mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Polres Dompu, kejaksaan hingga Pengadilan.



Keluarga menduga peristiwa pembunuhan itu tidak dilakukan oleh satu orang pelaku namun banyak pelaku. Hal itu mereka yakini karena pada tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa saudara dan bahkan orang tua pelaku pembunuhan sadis.



Namun dugaan itu belum mampu dibuktikan hingga pengadilan negeri Dompu memutuskan pelaku harus menjalani hukuman penjara selama 11 tahun 6 bulan. Putusan itu memang berat hati untuk diterima oleh keluarga korban namun apalah dikata vonis telah dijatuhkan.



"Saya ikhlas atas kematian Iskandar tetapi kami berharap adanya keadilan," katanya dengan lirih. 



Namun yang lebih disayangkan, kesedihan dan luka hati yang belum sempat sembuh total kini harus ditambah lagi dengan luka baru. Pelaku bebas leluasa menghirup udara segar, pelaku hanya menjalani hukuman penjara beberapa tahun saja.



Hal itu membuat keluarga mempertanyakan, apakah keadilan itu benar-benar ada atau haruskah keluarga korban mencari keadilan dengan caranya sendiri. Sehingga rasa keadilan bisa didapatkan layaknya mereka merasakan pedihnya kehilangan Iskandar.



Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Dompu melalui Kepala Seksi Figinalti saat konfirmasi membenarkan bahwa narapidana tersebut telah dibebaskan. "Syarifudin asal Dusun Kala Timur Desa O'o telah bebas bersyarat," terang Kepala Seksi Figinalti yang tidak ingin disebut namanya Kamis, (23/10/2025).



Menurut dia, bebas bersyarat terhadap narapidana tersebut sudah memenuhi aturan. Dia menganggap narapidana itu sudah berprilaku baik, selain itu mendapatkan remisi umum dan remisi khusus.



"Remisi umum yakni pada hari kemerdekaan dan remisi khusus pada hari Idul Fitri atau hari keagamaan," sambungnya.



Pengakuan pihak lapas tersebut menimbulkan tanda tanya dan dinilai membodohi publik . Pasalnya, vonis yang dijalani narapida belum setengah dari yang jatuhkan oleh Pengadilan Negeri Dompu dan bahkan 2/3 masa hukuman yang menjadi salah syarat bebas bersyarat juga belum terpenuhi.



Persoalan tersebut akan berakibat fatal bagi keamanan dan kenyamanan masyarakat khususnya Kabupaten Dompu Bumi Nggahi Rawi Pahu. Kepercayaan masyarakat akan keadilan bisa menurun drastis sehingga akan terjadi main hakim sendiri.



Apakah pembebasan bersyarat erat kaitannya dengan uang?

Bersambung (Info 01)