-->

Iklan

Jumat, 24 Oktober 2025, Oktober 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-24T01:07:52Z
Investigasi

Ketika Jabatan Jadi Warisan: Skandal P3K SDN 18 Pekat

Advertisement
Foto Ilustrasi Kepsek SD 18 Pekat


Info720.com, Dompu NTB—Praktik kotor nepotisme kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Dompu. Seorang kepala sekolah SDN 18 Kadindi, Kecamatan Pekat, diduga memanipulasi data administrasi untuk meloloskan anak dan keponakannya sebagai tenaga teknis paruh waktu di sekolah yang ia pimpin.



Informasi dari sumber internal menyebutkan, dua nama yang diduga diselundupkan berinisial KEW dan AI, tidak pernah aktif bekerja di sekolah tersebut. “Mereka itu sudah lama kerja di salah satu perusahaan. Tapi tiba-tiba bisa lulus sebagai tenaga teknis paruh waktu di sekolah ini. Jelas ada kejanggalan,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Pada selasa (21/10/2025). kepala sekolah tak membantah bahwa keduanya memang terdaftar di sekolahnya. “Iya benar mereka terdaftar, tapi tidak setiap hari di sekolah karena juga bekerja di perusahaan,” ujarnya berdalih. Ia menolak memberi keterangan lebih lanjut dan meminta wartawan untuk datang langsung ke sekolah.


Pernyataan itu justru memperkuat dugaan publik adanya praktik nepotisme dan manipulasi data dalam proses pengangkatan tenaga paruh waktu. “Ini tidak adil bagi pelamar lain yang betul-betul mengabdi. Kalau kepala sekolah seenaknya memasukkan keluarga, buat apa ada seleksi?” tegas seorang warga Kadindi dengan nada kesal.


Dugaan ini bukan perkara sepele. Jika terbukti, kepala sekolah bisa dijerat dengan berbagai regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 5 huruf f menegaskan setiap ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar “bebas dari intervensi politik dan nepotisme.” Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 3 huruf e melarang ASN menyalahgunakan wewenang. Sedangkan Pasal 10 ayat (2) huruf b menyebutkan, hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dapat dijatuhkan bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan jabatan.


Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa kepala sekolah wajib menjaga integritas, objektivitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan satuan pendidikan. Manipulasi data atau penempatan tenaga berdasarkan hubungan keluarga jelas melanggar prinsip ini. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dalam konteks tertentu, manipulasi data kepegawaian untuk keuntungan pribadi atau keluarga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.


Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik Dompu, terutama di tengah maraknya keluhan tentang tenaga paruh waktu yang “masuk dari jendela” tanpa pengabdian.

DPRD Kabupaten Dompu bahkan dikabarkan sedang menyiapkan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan praktik curang dalam rekrutmen tenaga paruh waktu di berbagai instansi.


“Kalau benar kepala sekolah itu memasukkan keluarga dengan cara manipulatif, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap prinsip meritokrasi dan etika birokrasi,” ujar salah satu anggota DPRD Dompu yang enggan disebut namanya.


Di tengah sulitnya lapangan pekerjaan di Dompu, publik menilai tindakan seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan moral publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan.


Jika terbukti bersalah, kepala sekolah SDN 18 Kadindi tak hanya berisiko dicopot dari jabatannya, tetapi juga diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.(Str01)