Advertisement
![]() |
Foto Anggota polres Dompu dan keluarga Korban saat menyerahkan Surat perjanjian. |
Info720.com, Dompu NTB – Kasus dugaan tabrak lari yang diduga melibatkan oknum anggota polisi berinisial Iptu YSF (45) kembali mencuat. Warga Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, melalui pendamping mereka Ruslin, M.Si, mendesak Polres Dompu agar segera menuntaskan kasus yang telah menimbulkan korban cacat permanen tersebut.
Insiden yang terjadi pada 2 Agustus 2024 itu hingga kini belum menemui kejelasan hukum. Meskipun telah ada komitmen tertulis dari pelaku untuk bertanggung jawab, janji-janji tersebut terbukti hanya omong kosong. Tidak satu pun dari isi kesepakatan itu direalisasikan.
Dalam pertemuan resmi dengan Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., serta jajaran terkait seperti Kasat Lantas, Kasi Propam, Kanit Lantas, dan Kasat Paminal, pihak keluarga korban melalui Ruslin menyampaikan sejumlah tuntutan keras, yaitu:
Penahanan dan pengamanan terhadap pelaku
Penyitaan aset pelaku
Ganti rugi atas kerugian fisik dan materi korban
Pemecatan dan pemidanaan terhadap pelaku
Janji pelaku untuk membiayai pengobatan korban, membangun rumah tinggal, hingga memberikan santunan hidup, semuanya hanya omong kosong. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk penghinaan terhadap institusi kepolisian," tegas Ruslin.
Ruslin juga mengungkapkan bahwa laporan resmi terhadap pelaku telah disampaikan ke penyidik Polres Dompu pada 16 September 2025, sebagai bentuk pengaduan atas kelalaian pelaku dalam memenuhi isi pernyataan tertulis yang telah disepakati bersama keluarga korban.
"Jika tidak ada langkah tegas dari Polres Dompu, kami akan membawa kasus ini ke Polda NTB. Keadilan tidak bisa ditunda terus-menerus. Sudah terlalu lama kami menunggu tanpa kejelasan," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Iptu YSF belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak berada di Mapolres Dompu saat hendak dimintai keterangan. (Info01)