Advertisement
![]() |
Foto istimewah Kantor PLN Ranting Domu |
Info720.com, Dompu NTB – Sejumlah warga Dusun O’o Timur RT 01, Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, menyatakan keberatan atas pemasangan tiang dan kabel saluran rendah milik PT PLN Ranting Dompu yang melintasi pekarangan rumah mereka.
Warga yang terdampak, termasuk H. Ibrahim, A. Muis, A. Kadir, Soeherman, Arif Rahman, H. Ikraman, dan H. Khairul, menilai keberadaan instalasi listrik tersebut mengganggu kenyamanan dan membahayakan aktivitas masyarakat sehari-hari. pada Kamis (24/07/2025).
“Kami sudah berkali-kali mengadu ke kantor PLN, tapi tidak ada tanggapan serius. Mereka hanya beralasan tanpa solusi,” ungkap H. Ikraman.
Abdul Baris, kerabat warga terdampak, menegaskan bahwa pemindahan tiang dapat dilakukan sesuai aturan, merujuk pada UU No. 30 Tahun 2009 dan Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 terkait jarak aman instalasi listrik.
Pemerintah Desa O’o pun telah mengirim surat resmi ke PT PLN Ranting Dompu, namun belum mendapat respons. Warga mengancam akan menempuh jalur hukum jika permintaan mereka diabaikan.
Langkah hukum yang disiapkan antara lain: pengajuan surat keberatan resmi, tuntutan kompensasi, hingga gugatan hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PLN Ranting Dompu belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi media ke kantor PLN pun tidak membuahkan hasil karena tidak ada petugas yang bisa ditemui. (Str)