Advertisement
![]() |
Foto Beberapa Pimpinan Media Online |
Info720.com, Dompu, NTB - Berakhir sudah drama Perbup nomor 41 yang diduga menjadi penyebab sejumlah media/pers saling bersitegang beberapa Minggu terakhir. Perbup yang diduga sengaja dijadikan alat untuk mendiskriminasikan sejumlah media/pers yang ada di Dompu saat ini.
Setda Dompu, yang didampingi oleh Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Dompu, mengatakan bahwa beberapa poin pada Perbup nomor 41 tahun 2024 yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers akan segera direviu dan diperbaiki kembali. Pada Jum'at (9/05/2025)
Perbup tersebut, yang diinisiasi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Dompu, bertujuan untuk menjaga eksistensi media, mendorong tumbuh dan berkembangnya media, serta menjamin kesejahteraan pers sebagai bagian dari pilar kebangsaan. Namun, pada kenyataannya, Perbup tersebut diduga sengaja digunakan sebagai alat untuk mendiskriminasi media pers.
Al-Fata Amirullah, jurnalis sekaligus pimpinan Media Jompa News, mengungkapkan bahwa beberapa poin pada Perbup tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. "Perbup yang dinilai tidak relevan dengan UU, menurut saya sangat berdampak pada ketidakpastian hukum, dalam pelaksanaan kerja sama kelembagaan pemerintah, baik ekskutif maupun legislatif, sehingga terabaikannya nilai keadilan bagi insan media dan pers yang ada," tegasnya.
Dari Fhen pimpinan media BidikinfoNews.Com, mengatakan bahwa beberapa poin pada perbup yang di sahkan tertanggal 16 Desember 2024 lalu, diduga bertentangan dengan UUD pokok pers nomor 14 tahun 1999, sebagaimana dalam Bab IV Pasal 9, hurub b. perusahaan pers, harus berbadan hukum.
"Perbup yang dinilai tidak relevan dengan UU, menurut saya sangat berdampak pada ketidakpastian hukum, dalam pelaksanaan kerja sama kelembagaan pemerintah, baik ekskutif maupun legislatif, sehingga terabaikan nya nilai keadilan bagi insan media dan pers yang ada,"Tegasnya.
Sejumlah media pers juga mengungkapkan bahwa Perbup ini merupakan bom waktu bagi semua pihak, baik itu pemerintah daerah maupun pers/media yang ada. Mereka berharap agar pemerintah daerah, khususnya Setda dan Kabag Hukum, dapat segera melihat, mengubah, dan bila perlu meniadakan beberapa poin dalam Perbup tersebut.
Setda Dompu dan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Dompu berjanji untuk segera mengambil langkah mereviu dan merubah kembali beberapa poin pada Perbup yang dinilai bertentangan dengan ketentuan tersebut. Perubahan itu akan dilakukan setelah usai agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama teman-teman DPRD.
Momon Suherman, SH, Kabag Hukum Pemda Dompu, menambahkan bahwa kondisi ini akan segera dipulihkan kembali dengan cara mereviu dan merubah beberapa poin pada Perbup yang dinilai berdampak besar oleh teman-teman media pers saat ini. "Insyaallah itu akan kami lakukan usai kita rapat dengar pendapat umum RDPU nanti 16 Mei 2025 ini yaa," tutupnya.(Str)