-->

Iklan

Senin, 29 April 2024, April 29, 2024 WIB
Last Updated 2024-04-29T09:37:11Z
HealthhukrimInvestigasiLingkungan

Buntut Soal Pengerukan Ilegal di Hu'u, Ini Hasil Kesepakatan Pihak Yayasan Al- Wildan dan Masyarakat Rasabou

Advertisement

Camat, DPRD, kepala desa, pihak yayasan bersama masyarakat melakukan investigasi dilokasi proyek pengerukan pada26/04/2024

Reporter | Ruf

Editor      | Ag Man


Info720.com, Dompu |  setelah masyarakat Desa Rasabou bersama pemerintah Desa, Pihak Pengeruk, dan Yayasan Al- Wildan Islamic School,  Perwakilan DPRD Dompu, Ir. Muttakun, dipertemukan oleh Pihak Pemerintah Kecamatan Hu'u di aula kantor camat dan berdialog yang dipimpin langsung Camat Hu'u Bapak Iswan, S.KM, untuk menemukan benang merah dan solusi dari persoalan pengerukan tanah secara ilegal oleh pihak Yayasan untuk kebutuhan perluasan Tempat Pendidikan dan  Masjid di Kaki Gunung Adu (Doro Adu) Desa Rasabou kec. Hu,u Kab. Dompu NTB Pada Hari Jum'at ( 26/04/2024). 


Pihak Yayasan Al Wildan di tuding telah melakukan perluasan lahan dengan mengeruk sebagian gunung pinggir pemukiman masyarakat yang dilindungi oleh pemerintah Desa Rasabou melalui Perdes Tahun 2020, sementara luas tanah yang dikeruk itu sudah melebihi luas tanah dalam sertifikat yang dimiliki oleh Yayasan Al-Wildan.  


Lokasi pengerukan sebagian gunung Adu secara ilegal oleh pihak pihak yayasan yang dapat berdampak buruk terhadap perumahan warga 


Sementara, Pihak pemilik alat berat yang digunakan untuk pengerukan gunung Adu tidak memiliki ijin pengerukan, baik dari pemerintah Camat Hu'u maupun dari Pemerintah Desa Rasabou. 


Mahruf (32) Tahun, Warga Desa Rasabou mempertanyakan ijin pengerukan itu kepada pihak pelaksana proyek, kepala Desa Rasabou, Bapak Camat Hu'u. serta anggota DPRD yang hadir. Pertanyaannya "Apakah kegiatan Penggalian di Wilayah Gunung Doro Adu tersebut sudah memiliki izin?" Kata Mahruf 


Abdul Haris selaku Pelaksana Proyek mengatakan, pihaknya tidak mengetahui tentang persyaratan Administratif mendirikan bangunan. 


senada dengan itu, Bapak Kepala Desa Rasabou, Supriadin mengatakan pihak pemerintah desa hanya meminta persetujuan masyarakat sekitar, selebihnya dirinya fokus menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. 


Sesuatu yang sangat membingungkan ketika kami, selaku masyarakat menginginkan pemanfaatan gunung Adu untuk menanam buah buahan selalu di benturkan dengan Perdes Tahun 2020, sementara Pihak Yayasan mengeruk batu dan tanah, entah di jual kemana hasil kerutan itu, aturan ditenggelamkan. ujar Arifudin dengan nada kecewa. 


Adapun tuntutan masyarakat kepada pihak pemerintah dan pelaksana proyek sebagai berikut:


1. Masyarakat Desa Rasabou, lebih khusus masyarakat terdampak meminta kepada pihak pelaksana proyek tersebut agar tidak di lanjutkan kegiatan Pengerukan batu dan tanah uruk tersebut. Sehingga tidak terjadi longsor, dan dampak pencemaran Lingkungan.


2. Meminta kepada pihak pelaksana proyek terkait agar menyelesaikan seluruh dokumen izin kegiatan galiannya.


3. Meminta kepada Pemerintah Desa Rasabou, yang mengeluarkan surat himbauan terhadap aktifiyas Doro Adu. agar berlaku adil dan bijaksana melihat permasalahan yang terserjadi di dalam wilayah Gunung Doro adu. Dan pemerintah Kecamatan Hu'u, Bupati Dompu, DPRD Kab. Dompu serta dinas terkait agar selalu memonitor turun langsung melihat kejadian yang terjadi di wilayah Gunung Doro adu kedepannya.


Dari hasil dialog dan pertemuan yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Camat Hu'u. menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:


1. Kelompok masyarakat tidak mempersoalkan Pembangunan Mesjid dan sangat mendukung program dan kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan Al Wildan Islamic School. di dalam tanah yang sudah di beli bersertifikat. Masyarakat hanya mempersoalkan dugaan Penggalian yang di lakukan secara ilegal oleh pelaksana proyek tersebut.


3. Pihak Yayasan Al Wildan Islamic School siap memenuhi syarat pembangunan Gedung dengan Ijin PBG.


4. Kelompok Masyarakat menerima perluasan areal yang sudah terlanjur dikeruk di wilayah Gunung Doro Oleh Pihak Yayasan dan Areal tersebut yang merupakan APL akan dilakukan finishing untuk dimanfaatkan oleh Pihak Yayasan.


5. Kelompok Masyarakat dan Pihak Yayasan sepakat tidak lagi memperluas dan mengambil hasil galian untuk dibawa keluar.


6. Tindaklanjut hasil pertemuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Camat pada pemerintah atasan.


Ma'ruf selalu warga berharap tidak ada lagi aktifitas yang memberikan dampak buruk terhadap masyarakat dan perumahan warga di desa rasabou.