Advertisement
![]() |
Gambar ilustras, jagung digantung oleh petani untuk dimanfaatkan menjadi bibit tahun selanjutnya/Pexels/Ligin Lee |
Reporter | STR
Editor | SF
Info720news.com, Bima — Oknum Pegawai Bank Bri Unit Bolo yang berinisial ‘EVN’ bertugas di lapangan untuk survey nasabah yang kredit dana Bank BRI Tahun 2021 di Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima diduga memaksa Nasabah untuk mengambil bibit jagung atau menjual bibit jagung kepada nasabah di Desa Mbawa, Jum’at, (21/10).
Oknum pegawai Bank BRI unit Bolo tersebut menghendaki
setiap nasabah mengharuskan mengambil bibit jagung yang dijual olehnya melalui
potongan langsung dana kredit nasabahnya, meski nasabah enggan mengambil bibit
yang digelontorkan oleh pegawai Bank BRI tersebut.
“Saya tidak mau ambil bibit jagung ‘R..J..’ tersebut,
coba kalau bibit jagung ‘N..K..’ karena jagung RJ tidak bagus kualitasnya, banyak
petani disini yang gagal panen karena bibit itu,” tolak MG.
MG menolak mengambil bibit yang dijual oleh pihak bank, lantaran
MG takut gagal panen sebab uang yang ia kredit di bank itu bukan gratis tapi
dibayar dan ia juga menyebutkan kalau ia mengajukan kredit dana bukan bibit
jagung.
“Kami tidak pernah berjanji untuk mengambil bibit jagung
karena kami hanya kredit uang bukan bibit jagung, kata MG saat diwawancara oleh
awak media ini di Sila, sekitar pukul 10:11 waktu setempat.
Bibit jagung yang disebutkan MG adalah bibit jagung yang
diberikan oleh pegawai Bank BRI, tanpa adanya perjanjian awal, pegawai bank
memaksa nasabah atau petani mengambil bibit tersebut dengan harga yang cukup
fantastik yakni Rp.1.900.000 per dus atau 20 kg per nasabah yang ada di Desa
Mbawa Tahun 2021 lalu.
Diketahui atas penuturan MG, bibit jagung RJ tersebut
tidak laku dipasaran dan jarang petani yang membelinya lantaran hasilnya tidak
memuaskan bahkan MG menyebutkan ada petani yang gagal panen yang menanam bibit
jagung RJ dari pengadaan paksa oleh oknum pegawai bank tersebut. “Di Desa Mbawa
ada petani yang gagal panen akibat bibit jagung RJ, itu terjadi di tahun 2021,”
terang MG.
Ia mengaku, “Saya sudah tiga kali dengan hari ini, datang
mengemis di Bank unit Bolo untuk meminta agar duit saya Rp.1.900.000 secepatnya
dikembalikan. Duit itu sejak tahun lalu (red, 2021), jika dihitung seperti
hitungan Bank BRI maka duit saya sejak tahun lalu hingga tahun 2022 ini di
taksir mencapai Rp.2.600.000. itu baru saya, belum di kalikan 7 orang nasabah
lain yang juga korban seperti saya,” beber MG.
MG juga meminta kepada oknum pegawai bank yang berinisial
EVN itu untuk segera mengembalikan duit nasabah sebanyak 8 orang, jangan
dilempar sana lempar sini.
“EVN itu sudah saya datangi dua kali ke kantor dia, namun
apa jawabanya, ia malah menjawab, ‘jangan buruh-buruh pak, lagian bukan bapak
aja—kan, kami hanya menjalankan perintah atasan, nanti saya konfirmasi lagi
atasan saya’ kata EVN seperti yang dikutip MG,” ulas MG.
Kata MG, kejadian itu sudah satun tahun yang lalu, “tahun
2021, ini sudah tahun 2022, artinya uang nasabah sebanyak Rp.1.900.000 perorang
dikalikan saja sebanyak 8 orang. 1.900.000 X 8 orang = 15.200.000, itu belum di
kalikan bunganya,” simulasi MG.
MG menganalogikan seperti aturan kredit yang terapkan
oleh Bank Bri, “kredit dana kur dari Bank Bri, ngambil Rp.15 juta, kita wajib mengambilkan
dana itu dalam jangka 11 bulan sebanyak 15.800.000 ribu, itu kur, kalau bungan
komersial beda lagi,” terang MG.
Uang yang diduga sebanyak Rp.15.200.000 itu hingga hari
ini nyatanya belum dikembalikan juga oleh pihak bank atau oknum pegawai Bank
Bri unit Bolo yang bertugas di Desa Mbawa tahun lalu.
Nasabah keluhkan kekacauan sistim kerja bank yang dinilai
terlalu berani melanggar aturan bahkan kesannya aturan itu dibuat-buat oleh
oknum tersebut.
Sementara oknum pegawai bank berinisial EVN yang
dikonfirmasi melaui sambungan pesan Whatshapp dihari yang sama menolak
untuk berkomentar.
Ia beralasan bahwa pimpinannya—lah yang berhak komentar
soal adanya dugaan dana nasabah yang ditilep melalui program jual bibit jagung plus
rangkap kredit dana oleh oknum pegawai lapanganya yang bertugas di Desa Mbawa
Tahun 2021 lalu.
“Kalau mau konfirmasi datang aja dikantor mas, disini ada
pimpinan saya. Pimpinan saya yang berhak komentar soal itu,” balas EVN via Whatshapp
pada Jum’at.
Padahal jelas, yang memaksa dan yang menghendaki jual
bibit jagung itu berdasarkan pernyataan nasabah adalah oknum pegawai bank
tersebut.
Nasabah berharap kepada oknum itu untuk segera bertemu
dengan nasabah 8 orang yang menjadi korban itu.
“Dana nasabah 8 orang itu dipotong secara paksa, bibit jagung
tidak kami ambil, tapi uang kami dipotong, dan itu tidak ada tolerir oleh pegawai
bank,” beber MG lagi dengan nada kecewa.
Ia pun menutup dengan memberikan pesan kepada pegawai
bank, agar oknum itu punya itikad baik untuk mengembalikan uang kami. “Saya akan
mengumpulkan nasabah 8 orang yang menjadi korban itu untuk secara bersama-sama datang
dan bertemu dengan dia maupun kepala bank,” tutupnya.