Advertisement
![]() |
| Kuasa Hukum, Mar, nasarudin, SH., MH//Nas |
Reporter | STR
Editor | SF
Info720news.com—Kemunculan kasus yang diduga diseting dalam usaha menjebak dan menangkap oknum Polisi Dompu oleh anggota Satna Polres Bima terkait dengan dugaan kasus narkoba yang melibatkan inisial ‘Mar’ dan ‘L’ yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kabupaten Bima pada (14/22) di Sondosia Kecamatan Bolo Kab. Bima.
Kuasa hukum ‘Mar’,
Nasarudin, SH., MH mengungkapkan adanya upaya mempersulit tanda tangan surat
penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Mar oleh pihak keluarga Mar di Polres
Kab. Bima.
Termasuk kronologi
dan cara-cara penangkapan dan penggeledahan Mar diduga tidak sesuai prosedur
yang tepat.
“Saya ditunjuk
oleh keluarga Mar sebagai kuasa hukum dan saya menandatangani surat kuasa
sebagai kuasa hukum Mar di Polres Bima.
“Pada saat itu
saya di persulit menurut saya, walau pun entitut saya sebagai Lawyer, mengingat
pada saat itu ada teman-teman dari Polda yang memeriksa, saya memakluminya dan
saya datang besok harinya, saya tandan tangan surat kuasa pada hari berikutnya.
Yang pada akhirnya diberikan izin dan tanda tangan surat kuasa.
“Saya bicara dengan klain saya, terkait
kronologis penangkapannya. Dan saya juga diskusi dengan teman-teman disana ada,
arahan dengan iming-iming dibantu untuk dijadikan saksi, dengan catatan ada
tumbal, Polisi kok dijadikan tumbal. Inilah yang tidak di terima oleh Mar,”
katanya saat ditemui di Polsek Dompu Kota pada (18/22).
Ia menambahan, penangkapan
tersebut sekali lagi, saya selaku kuasa hukumnya Mar menyebutkan ada
kejanggalan dan kejanggalan itu jelas terlihat dan terbaca.
