Advertisement
![]() |
Rita mantan TKW (Tenaga Kerja Wanita) asal Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB |
Reporter|Rul
Editor |Str
Info720news.com - Dompu, Nasib memilukan yang dialami oleh Rita mantan TKW (Tenaga Kerja Wanita) asal Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB. Bagaimana tidak di negeri Jiran Malaysia dia harus dipenjara karena tidak memperpanjang ijin paspornya sehingga harus berurusan dengan pihak petugas negara tersebut.
Menurut Rita, hal yang paling menyakitkan ketika dirinya tidak pernah mendapatkan gaji dari majikan tempat ia bekerja. "5 tahun bekerja pada Awi/Ida di Kota Baru Klantang Malaysia Barat sampai saat ini saya tidak mendapatkan gaji," tutur Rita wanita kelahiran 1970 saat didatangi di kediaman keluarganya pada Selasa (12/7/2022).
Dia menceritakan bahwa beberapa petugas meminta dirinya menandatangani sebuah surat penerimaan gaji dari majikanya tersebut dan ia pun melakukannya. Sejumlah nilai nominal upah gaji yang tertera dalam surat tidak pernah dia pegang sampai dia dipulangkan ke Dompu setelah menjalani hukuman penjara tujuh bulan.
"Saya disuruh tanda tangan surat penerimaan gaji, katanya petugas Malaysia akan memberikan uang itu ketika saya sudah pulang ke kampung halaman (Dompu NTB)," cerita wanita paruh baya itu dan sesekali termenung.
Rita merupakan salah satu dari tujuh TKW asal Dompu yang bernasib sama. Mereka sama-sama tidak mendapatkan gaji dari majikanya masing-masing.
Rita berharap pada pemerintah atau pihak yang berwenang mendengarkan jeritan kesedihan yang ia alami dan membatu dirinya mendapatkan hak yang seharusnya dia peroleh. "Semoga pemerintah membantu saya untuk memperoleh gaji yang belum saya dapatkan," harapnya setelah berada selama sebulan lebih di kampung halaman (Dompu NTB Indonesia).
Rita dan keluarga telah melakukan upaya dengan menggunakan jasa pengacara atau Advokat. Upaya yang mereka lakukan rupanya tidak membuahkan hasil.
"Kami memakai jasa pengacara mulai saya masuk penjara sampai saat ini tidak ada hasil," kata Rita.
Rita merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan oleh PT. FIKO TAMA BINA TERAMPIL (PPTKIS yang memberangkatkan). Sampai berita ini dimuat pihak terkait belum bisa dihubungi.