-->

Iklan

Kamis, 13 Mei 2021, Mei 13, 2021 WIB
Last Updated 2021-05-13T04:06:01Z
Hukpol

MIO Bima, Bagi Oknum Polres Kota Bima yang Merusak ID Wartawan Tak Akan Dimaafkan

Advertisement

Reporter| STR WJ | Editor | SF

Muhtar menegaskan, apapun "dalih " dari oknum polisi tersebut nantinya itu tidak jadi soal. Pada prinsipnya bahwa tindakan itu kuat diduga perbuatan dengan sengaja  melawan hukum, mengahambat, menghalang-halangi tugas wartawan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers


Info720-Bima | Menyayat hati, bahkan sungguh ironis sekali, baru beberapa hari penganiayaan terhadap wartawan Voicemuslim, kini kembali lagi tindakan serupa terhadap wartawan yang ada di Kota Bima, Kamis 13 Mei 2021.

 

Insiden ini terjadi pada wartawan Tinta Rakyat.com, Arif yang saat itu meliput aksi di pos  perbatasan Rasanae Timur Kelurahan Kumbe Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 12  Mei 2021, sekitar pukul 08. 45 WIB.

 

Diduga oknum Polres Bima Kota merusak dan membuang gantungan ID wartawan (Kartu Pers) wartawan. 

 

Menanggapi hal itu, Ketua Media Independen Online (MIO- INDONESIA) Kabupaten Bima, Muhtar akan melaporkan oknum Polres Bima Kota yang diduga merusak dan membuang gantungan Kartu Pers wartawan selaku member of MIO.

 

Kami media member of MIO akan melaporkan ke Propam Polres Bima Kota usai lebaran. Kasus pelecehan profesi wartawan dilakukan oknum polisi itu, kami akan kordinasikan dengan Ketua Pengurus Wilayah (PW) NTB, hingga Ketua Dewan Pengurus Pusat (PP) MIO Indonesia untuk mengusut tuntas.

 

Ini tidak dibisa ditoleril karena menurut korban bahwa oknum polisi itu selain membuang gantungan ID- Pers wartawan, tetapi juga menghapus semua data dan dokumen hasil liputannya tersebut," kata Muhtar.

 

Muhtar menegaskan, apapun "dalih " dari oknum polisi tersebut nantinya itu tidak jadi soal. Pada prinsipnya bahwa tindakan itu kuat diduga perbuatan dengan sengaja  melawan hukum, mengahambat, menghalang-halangi tugas wartawan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

Saya pastikan tindakan oknum polisi itu tidak akan dimaafkan hingga diproses peradilan hukum nantinya.

MIO Indonesia di 34 provinsi akan mengawal hingga dipastikan oknum polisi melepas baju kebeserannya sebagai abdi negara yang saat sekarang masih melekat dalam tubuhnya, tegas Muhtar.

 

Ia menambahkan, tindakan oknum polisi itu selain kuat diduga melanggar ketentuan UU pokok Pers, namun juga tidak mencerminkan sebagai abdi negara yang taat dan patuh atas pilar demokrasi yang keempat.

 

Kami akan membuat efek jera oknum polisi itu. Lihat saja setelah laporan kami masuk, pungkas pria yang juga aktif sebagai Kontributor Majalah Edukasi wilayah NTB itu.